Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
18 Dec 2025

Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Raih Terbaik I Indeks Reformasi Hukum 2025 kategori Kementerian

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berhasil meraih penghargaan Terbaik I Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 Kategori Tingkat Kementerian, Rabu (18/12/2025). Kemenko Infra mendapatkan nilai 100 dengan kategori AA (Istimewa). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Ayodhia G.L. Kalake (Sesmenko Ayodhia) yang mewakili Menko Infra.

Sesmenko Ayodhia mengatakan bahwa capaian Terbaik I IRH Kategori Kementerian bukan sekadar prestasi, melainkan amanah untuk terus menjaga integritas, serta menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

“Pencapaian Terbaik I Indeks Reformasi Hukum menegaskan komitmen Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam membangun tata kelola hukum yang kuat, konsisten, dan mendukung percepatan pembangunan nasional,” ujar Sesmenko Ayodhia.

Sesmenko Ayodhia juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dalam memperkuat kualitas regulasi, kepastian hukum, serta sinergi kebijakan lintas sektor. Konsistensi reformasi hukum diharapkan dapat menjadi arah bagi setiap kebijakan pembangunan agar dapat memberikan manfaat yang adil dan berjangka panjang.

Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Rahayu mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan serta sinergi lintas unit kerja yang terus mendorong budaya kerja berbasis profesionalisme serta semangat perbaikan berkelanjutan _(continuous improvement)_.

“Kerja sama yang terbangun dengan baik menjadi kunci utama dalam mencapai standar reformasi hukum yang optimal dan berintegritas,” jelasnya.

Penilaian IRH merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan utama IRH adalah untuk mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik, efisien, transparan dan akuntabel, serta memastikan regulasi yang diterbitkan tepat guna dan tidak tumpang tindih.

Dalam pelaksanaannya IRH terdiri dari 4 (empat) variabel dan beberapa indikator, yaitu: tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga untuk melakukan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Kompetensi Perancanng Perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

SP-433/INFRA/HUMAS/XII/2025

Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia