Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
05 Aug 2025

Rapat Koordinasi Evaluasi, dan Penyusunan Rencana Regulasi Lingkup Kementerian Koordinator

Bogor - Dalam rangka melaksanakan fungsi sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian, urusan Kementerian dibawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi  Evaluasi, dan Penyusunan Rencana Regulasi Lingkup Kementerian Koordinator (5-08-2025).

Urgensi rapat koordinasi ini ialah untuk menginventarisasi rencana kebutuhan regulasi yang di prakarsai, membutuhkan pendampingan dan/atau fasilitasi baik di lingkungan unit kerja kedeputian Kemenko Infra maupun Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infra. Selain itu, progres penyusunan regulasi juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi, untuk menentukan langkah strategis pimpinan dalam pegambilan kebijakan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, Para Sekretaris Deputi dan Asisten Deputi di lingkungan Kemenko Infra, Kepala Biro Hukum Kementarian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta perwakilan dari setiap unit kerja Biro Hukum pada Kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infra.

Pada sambutannya, Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan bahwa Pertemuan hari ini juga merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi, menyelaraskan, dan menyempurnakan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan terutama regulasi yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian dibawah koordinasi Kemenko Infra ucap Ayodhia.

Selain itu, dalam laporan yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi melaporkan beberapa hasil evaluasi dan inventarisasi awal terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan yang menjadi bagian tugas dan fungsi kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infra meliputi:

a. Prolegnas Tahun 2025 - 2029 sebanyak 8 RUU, 1 RUU masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025, yakni RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai RUU carry over prolegnas sebelumnya. Pada saat ini dalam tahap pembahasan oleh Pansus di DPR yang dalam pembahasannya juga melibatkan Kementerian Perhubungan.
b. 2 Undang-Undang yang sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi, yakni: 
1. UU Jasa Konstruksi yang menguji pasal terkait sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; dan
2. UU CK  terkait masalah Proyek Strategis Nasional  saat ini agendanya sudah masuk dalam pemeriksaan pendahuluan dan mungkin dalam waktu dekat akan dijadwalkan sidang pleno mendengarkan keterangan Presiden.
c. Beberapa Peraturan Perundang-undangan yang masuk dalam Program Penyusunan RPP dan RPerpres Tahun 2024 dengan status masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan, serta sebanyak 7 RPerpres yang masuk dalam Progsun Tahun 2025.
Jelas Rahayu.

Pada sesi pertama dilakukan pemaparan dari para Sekretaris Deputi lingkup Kemenko Infra mengenai hal-hal yang telah diidentifikasi dalam rencana penyusunan regulasi dan isu-isu strategis yang sedang dikawal pada bidang masing-masing kedeputian.

Selanjutnya pada sesi 2 dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Biro Hukum pada Kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infra dari seluruh rencana penyusunan regulasi yang ada meliputi program legislasi nasiunal, program penyusunan, serta regulasi lain yang strategis untuk segera ditetapkan.

Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenko Infra akan mengawal setiap penyusunan regulasi di lingkup Kemenko Infra serta 5 (lima) Kementerian di bawah Kemenko Infra bersama dengan unit teknis Kedeputian.

Dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh rencana penyusunan regulasi serta pengawalan regulasi yang telah berjalan dapat dilakukan dengan maksimal dan berjalan dengan lancar,  sehingga dapat memberikan dampak yang positif terhadap kebijakan yang telah disusun kepada internal maupun masyarakat luas.