Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Untuk mendukung masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan daya beli dalam pembangunan dan perolehan rumah umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan melalui berbagai skema dukungan, termasuk subsidi perolehan rumah, sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Pada peraturan ini mengatur tiga bentuk dukungan pemerintah, yaitu:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP);
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); dan
- Bantuan pemerintah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan pembiayaan melalui FLPP dapat dimanfaatkan untuk pembelian Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum, pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya, pembelian satuan rumah susun yang belum siap huni dengan penjaminan keterbangunan, skema sewa beli, hingga pembiayaan konstruksi rumah layak huni. Sementara itu, SBUM disalurkan melalui Bank Pelaksana yang berkewajiban melakukan verifikasi kelayakan, ketepatan sasaran, serta memastikan kesesuaian dokumen permohonan.
Pengendalian terhadap penyaluran dana FLPP dan SBUM dilaksanakan oleh dan Satuan Kerja (Satker) dan Direktorat Jenderal melalui kegiatan rekonsiliasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Pengawasan ini mencakup kinerja Bank Pelaksana, akuntabilitas penyaluran, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, serta kepatuhan terhadap pelaporan.
Penerima manfaat wajib memanfaatkan dana sesuai peruntukannya, sedangkan pengalihan atau penyewaan rumah hanya dapat dilakukan setelah dihuni paling singkat 5 (lima) tahun atau karena pewarisan. elain itu, Bank Pelaksana dan Satker wajib menyampaikan laporan penyaluran dan pelaksanaan sesuai ketentuan pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan subsidi.
Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu pelaksanaan penyaluran subsidi yang telah berjalan sebelumnya tetap diteruskan hingga masa perjanjian berakhir.


