Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
07 Oct 2025

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus

Untuk optimalisasi pengaturan serta mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal, perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam rangka memenuhi hak tersebut, peraturan ini mengatur 4 (empat) bentuk bantuan yaitu:

  1. Bantuan Pengembangan Permukiman;
  2. Bantuan Pembangunan Rumah Susun;
  3. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya; dan
  4. Penyediaan Rumah Khusus.

Bantuan Pengembangan Permukiman

Bantuan ini terdiri atas 4 (empat) jenis kegiatan, yaitu:

  1. Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tapak;
  2. Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum rumah susun;
  3. Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman; dan
  4. Fasilitasi Pembangunan Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa.

Kehadiran bantuan ini bertujuan mendukung keterpenuhan akses jalan, drainase, penyediaan air minum, ruang terbuka, serta kesiapan lahan pada kawasan permukiman, sehingga lingkungan hunian dapat berkembang lebih tertata dan berfungsi optimal.

Bantuan Pembangunan Rumah Susun

Bantuan pembangunan rumah susun terdiri atas pembangunan fisik rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta penyediaan mebel sebagai kelengkapan hunian. Pembangunan rusun ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ASN, TNI/Polri, pekerja industri, masyarakat perbatasan, masyarakat pesisir, korban bencana, penyandang disabilitas, peserta didik, hingga kelompok sosial lainnya yang membutuhkan dukungan hunian vertikal.

Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya

Bantuan ini memperkuat peran masyarakat melalui pendekatan keswadayaan sehingga pembangunan rumah dapat dilakukan secara bertahap namun tetap memenuhi standar hunian layak. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya tersebut meliputi:

  1. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
  2. Bantuan Sarana Hunian Usaha; dan
  3. Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya.

Penyediaan Rumah Khusus

Bantuan ini mencakup pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum serta dukungan berupa mebel. Rumah khusus diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu seperti nelayan, pekerja industri, masyarakat di daerah perbatasan atau terpencil, korban bencana, hingga kelompok sosial rentan yang memerlukan dukungan hunian sesuai karakteristik wilayahnya.

Seluruh bantuan diberikan melalui mekanisme permohonan, verifikasi administratif dan teknis, penetapan penerima, pelaksanaan pembangunan, serta serah terima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik negara. Seluruh permohonan diinput melalui sistem informasi bantuan perumahan, sehingga prosesnya lebih transparan, terpantau, dan terdokumentasi dengan baik

Melalui pengaturan yang lebih rinci dan terukur ini, Pemerintah berharap pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas permukiman serta akses masyarakat terhadap hunian layak, aman, dan berkelanjutan.