Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
22 Oct 2025

Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Untuk menunjang konektivitas antar kepulauan perlu dilakukan pengembangan Aerodrome Perairan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan.

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung konektivitas antarkepulauan melalui pengembangan dan penyelenggaraan Aerodrome Perairan bagi pesawat udara perairan (seaplane), dengan mengacu pada standar nasional dan internasional serta kebutuhan teknis di lapangan.

Adapun tahapan dalam Penyelenggaraan Aerodrome Perairan terdiri atas:

1. Penetapan lokasi Aerodrome Perairan

Tapan awal penyelenggaraan yang dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayaran, kelayakan teknis, ekonomis, sosial, pengembangan wilayah, dan kelayakan lingkungan. Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang melayani kepentingan umum ditetapkan oleh Menteri dan memuat titik koordinat serta rencana induk Aerodrome Perairan.

2. Pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan

Dilaksanakan setelah diperolehnya penetapan lokasi atau persetujuan rencana induk. Pembangunan atau pengembangan wajib memenuhi standar teknis dan operasional keselamatan penerbangan sipil, ketentuan di bidang kepelabuhanan, serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyelenggara bertanggung jawab atas dampak yang timbul, wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta melaporkan pelaksanaan pembangunan atau pengembangan secara berkala sesuai ketentuan.

3. Pengoperasian Aerodrome Perairan

Pengoperasian Aerodrome Perairan dilaksanakan setelah Aerodrome Perairan memperoleh sertifikat atau register dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pengoperasian wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan. Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan dan kenavigasian, menyediakan personel yang kompeten, serta menyampaikan data dan informasi aeronautika dan keselamatan pelayaran guna menjamin kelancaran dan keselamatan operasional.

Melalui pengaturan ini, Pemerintah berharap penyelenggaraan Aerodrome Perairan dapat terlaksana secara tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi alternatif strategis dalam memperluas konektivitas transportasi, khususnya bagi wilayah kepulauan, terpencil, dan perairan Indonesia.