Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
11 Dec 2025

Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon

Dalam rangka pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan perkehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada tanggal 10 Oktober 2025.

Perpres ini menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai mekanisme pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) yang terintegrasi dengan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan. Peraturan tersebut juga ditujukan untuk mendukung pencapaian kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebagaimana komitmen dalam Persetujuan Paris.

Perpres ini mengatur berbagai aspek strategis, antara lain alokasi karbon, penyusunan dan penetapan NDC, tata laksana instrumen NEK, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, serta pembentukan komite pengarah.

Selain itu, Perpres ini menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui pencatatan seluruh aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dan Sistem Registri Unit Karbon Pencatatan tersebut bertujuan untuk memastikan keterlacakan data, mencegah pencatatan ganda, serta mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data.

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca secara terukur dan berkelanjutan. Penerapan instrumen NEK ini juga diharapkan mampu mendorong integrasi kebijakan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, agar selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pencapaian target pembangunan nasional yang berkelanjutan.