Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
04 Sep 2026

tingkatkan-pengetahuan-dokumentasi-dan-informasi-hukum-tim-jdih-kemenko-infra-lakukan-studi-banding-ke-jdih-badan-informasi-geospasial

Bogor – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Tim JDIH Kemenko Infra melaksanakan kunjungan ke JDIH Badang Informasi Geospasial (BIG) pada tanggal 3 September 2026.

Studi banding tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan pengalaman mengenai praktik serta inovasi pengelolaan JDIH yang telah diterapkan oleh BIG. JDIH BIG pada Tahun 2026 berhasil meraih JDIH Terbaik III Nasional tingkat Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan nilai 100 (seratus) dan kategori AA-Istimewa. Prestasi tersebut menjadi salah satu indikator atas kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dilaksanakan oleh BIG.

“ada 2 (dua) hal utama yang akan disampaikan oleh Tim BIG dalam kegiatan studi banding ini, yaitu mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan integrasi dokumen dalam JDIH.” ucap Mone Iye Cornelia Marschiavelli, selaku Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Kedua hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran serta menjadi referensi dalam pengembangan dan peningkatan pengelolaan JDIH Kemenko Infra.

Implementasi AI serta pelaksanaan integrasi dokumen hukum yang dilakukan oleh JDIH BIG merupakan suatu hal penting dalam pengelolaan JDIH di lingkungan BIG yang bermanfaat bagi masyarakat maupun pegawai di lingkungan BIG.

Pemanfaatan AI BIG yang dikembangkan secara mandiri yang diberi nama BIG Intelligence Multi-purpose Assistant (BIMA). BIMA diintegrasikan ke dalam JDIH BIG melalui fitur chat yang memungkinkan pengguna melakukan pencarian dokumentasi dan informasi hukum secara lebih mudah, khususnya informasi hukum yang berkaitan dengan bidang geospasial.

Pemanfaatan BIMA tidak hanya ditujukan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan JDIH, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pegawai internal BIG dalam menemukan informasi dan dokumentasi hukum yang dibutuhkan. Dengan pendekatan berbasis AI tersebut, proses pencarian informasi hukum dapat dilakukan melalui interaksi dalam fitur chat, sehingga pengguna tidak hanya mengandalkan pencarian dokumen secara konvensional.

Selain pemanfaatan AI, Tim JDIH BIG juga memaparkan integrasi dan pengelolaan berbagai jenis dokumen hukum dalam JDIH. Pengelolaannya didukung dengan mekanisme akses yang disesuaikan dengan jenis dan sifat dokumen. Untuk dokumen keputusan tertentu yang bersifat terbatas, JDIH BIG menampilkan preview dan katalog, sedangkan pegawai BIG dapat mengakses dokumen secara penuh melalui akun single sign-on (SSO). Mekanisme ini memungkinkan dokumen hukum internal tetap terintegrasi dalam JDIH dengan tetap memperhatikan pembatasan akses.

Dengan kegiatan studi banding ini, Tim JDIH Kemenko Infra diharapkan dapat memperoleh berbagai informasi mengenai pengelolaan serta inovasi JDIH BIG, khususnya dalam pemanfaatan AI dan integrasi dokumen hukum. Hasil studi banding tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk melihat potensi penerapannya dalam pengembangan JDIH Kemenko Infra guna meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum.