Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
12 Jan 2026

Kemenko Infra Gelar Bimtek Pendampingan Penyusunan SKP 2026, Dukung Transformasi Kinerja ASN

Bogor — Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 pada Sabtu (12/1/2026) di Hotel Swiss-Belinn, Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat di lingkungan Sekretariat Kemenko Infra, Sekretaris Deputi Bidang Konektivitas, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasaranan Permukiman, Inspektur, dan perwakilan dari setiap unit kerja.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menjelaskan bahwa bimtek ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan SKP berbasis kinerja dan pertanggungjawaban, sesuai peraturan terbaru. “Penyesuaian ini penting agar penyaluran tunjangan kinerja dilakukan tepat waktu dan benar-benar berbasis capaian kinerja pegawai,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator menegaskan bahwa penyusunan dan evaluasi SKP harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya kinerja ASN dinilai berdasarkan hasil nyata (outcome), bukan sekadar output, serta menegaskan bahwa SKP juga menjadi instrumen evaluasi dalam menentukan capaian kinerja organisasi.

Dari sisi kebijakan manajemen ASN, Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan bahwa sistem penilaian kini tidak hanya mengukur tingkat kehadiran, tetapi juga mencakup potensi, integritas, rekam jejak, dan kontribusi pegawai. “Penilaian kinerja akan semakin objektif, sehingga penyaluran tunjangan kinerja ke depan diharapkan lebih adil dan berbasis talenta,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu teknis mencuat, mulai dari penerapan cascading SKP, budaya kerja pascapandemi, hingga penerapan sistem e-kinerja Badan Kepegawaian Negara. Perwakilan dari masing-masing kedeputian juga menyoroti potensi dampak penilaian kinerja dengan predikat sangat kurang, yang berdampak pada mutasi, pelaksanaan uji kompetensi, hingga pemberhentian pegawai, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Melalui pelaksanaan Bimtek ini, seluruh ASN di lingkungan Kemenko infra dapat memahami dan menerapkan penyusunan SKP secara tepat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penilaian kinerja ASN, memperkuat akuntabilitas aparatur, serta mendukung transformasi tata kelola sumber daya manusia aparatur berbasis kinerja dan hasil, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan kualitas layanan publik.