Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
12 Mar 2026

Kemenko Infra Gelar Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Dukung IRH Tahun 2026

Bogor – Dalam rangka mendukung pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyelenggarakan kegiatan verifikasi dan validasi data dukung IRH Kemenko Infra pada tanggal 11 Maret 2026 di Bogor.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi serta mengundang perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) selaku Tim Penilai Nasional Variabel I dan II IRH, Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta perwakilan dari Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama sebagai Tim Asesor.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan data dukung yang telah disusun oleh Tim Kerja IRH Kemenko Infra sekaligus memperoleh masukan, catatan, dan perbaikan terhadap kelengkapan maupun kesesuaian data dukung dengan pedoman penilaian IRH Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh data dukung telah sesuai dengan indikator penilaian IRH. “Kami berupaya untuk mengecek kembali secara menyeluruh setiap data dukung yang telah disusun terkait pemenuhan indikator IRH Tahun 2026,” ujar Rahayu.

Selanjutnya, perwakilan Ditjen PP melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukung pada Variabel I dan Variabel II, antara lain terkait harmonisasi rancangan peraturan menteri koordinator, kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, serta Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jabatan Fungsional Perancang dan surat penugasan mengikuti pelatihan fungsional Perancang.

Sementara itu, Tim Sekretariat Nasional BPHN memberikan catatan terhadap data dukung pada Variabel III dan Variabel IV, antara lain tindak lanjut rekomendasi kegiatan analisis dan evaluasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan catatan terhadap data dukung, Tim Sekretariat Nasional BPHN juga menyampaikan informasi terkait perubahan jadwal pengunggahan data dukung penilaian IRH Tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 9–31 Maret 2026 menjadi 6–24 April 2026, menyesuaikan dengan kebijakan cuti bersama dan pelaksanaan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui kegiatan ini, Tim Kerja IRH Kemenko Infra berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh Ditjen PP dan Tim Sekretariat Nasional BPHN sehingga seluruh data dukung yang diunggah telah sesuai dengan pedoman penilaian IRH Tahun 2026. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola hukum sekaligus mempertahankan capaian nilai IRH yang telah diraih oleh Kemenko Infra pada tahun sebelumnya.