Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
14 Oct 2026

Kemenko Infra Gelar Rakor Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja JDIH

Jakarta – Untuk mengevaluasi kekurangan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada tahun sebelumnya serta menyiapkan strategi pengelolaan JDIH tahun berikutnya, khususnya tahun 2026, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi selaku Penanggung Jawab JDIH Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Hasil Penilaian Kinerja JDIH Tahun 2025 pada 13 Oktober 2026.

Penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kemenko Infra.

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dan dihadiri oleh perwakilan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Nasional (Pusat LLH JDIHN), penanggung jawab JDIH Kemenko Infra, serta anggota JDIH dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Transmigrasi.

Berdasarkan hasil penilaian kinerja JDIH Tahun 2026, JDIH Kemenko Infra dan beberapa anggota JDIH yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infra menunjukan peningkatan nilai dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan naik dari 99 menjadi 100;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum naik dari 94 menjadi 100;
  3. Kementerian Perhubungan naik dari 92 menjadi 98;
  4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional naik dari 89 menjadi 90;
  5. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperoleh 88; dan
  6. Kementerian Transmigrasi memperoleh 71.

Dalam rapat tersebut, Pusat LLH JDIHN menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan JDIH berdasarkan penilaian kinerja tahun sebelumnya. Evaluasi mencakup JDIH Kemenko Infra dan lima kementerian/lembaga anggota JDIH yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infra. Pusat LLH JDIHN juga memberikan rekomendasi perbaikan sebagai bahan tindak lanjut bagi masing-masing pengelola JDIH guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi hukum.

Rahayu selaku Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenko Infra berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola JDIH untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. “Semoga pada tahun depan, penilaian kinerja JDIH Infra dan lima kementerian akan meningkat dibandingkan tahun ini serta dapat masuk dalam lima besar penilaian kinerja Tahun 2027,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Infra mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antaranggota JDIH serta optimalisasi tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, kemudahan akses terhadap dokumen hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.