Kemenko Infra Gelar Rapat Anev PUU dan Penyusunan P3MK 2026, Perkuat Tata Kelola Regulasi Nasional
Tangerang — Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 - 2026 dan penyusunan Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK) Tahun 2026 pada 15 Januari 2025 di Hotel Mercure Tangerang BSD City.
Rapat ini dipimpin oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan dan dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, serta perwakilan dari setiap unit kerja terkait.
Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dalam sambutannya menyampaikan “bahwa melalui pelaksanaan Anev dan P3MK, kita berharap output berupa arah kebijakan dan daftar peraturan Kemenko Infra tahun 2026 dapat tersusun secara terencana, dengan mempertimbangkan belanja masalah, hasil evaluasi, dan urgensi kebijakan” ujarnya.
Dalam paparannya, Tim Hukum melaporkan terdapat 13 (tiga belas) peraturan yang telah menyelesaikan proses harmonisasi, sementara beberapa Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) masih menunggu tahap penetapan. Selain itu, peserta rapat juga menyoroti sejumlah kendala penyusunan peraturan, mulai dari padatnya penjadwalan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga keterbatasan sumber daya pada tim harmonisasi.
Tim Hukum juga mendorong keterlibatan akademisi dan praktisi untuk memperkuat proses penyusunan Anev, mengingat selama ini penyusunan Anev masih dilakukan secara internal. Mekanisme Anev selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada sesi diskusi, sejumlah isu krusial mengemuka, antara lain urgensi penuntasan peraturan transisi organisasi, serta penegasan mandat Menteri Koordinator Infra dalam berbagai peraturan strategis. Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan menekankan pentingnya konsistensi unit kerja dalam mengikuti mekanisme P3MK, mengingat Kemenko Infra membawahi 5 Kementerian/Lembaga teknis dan menangani peraturan strategis nasional.
Selain aspek Anev, peserta juga membahas kebutuhan penyusunan rancangan produk hukum tahun 2026 di lingkungan Kemenko Infra, serta beberapa Permenko hasil rekomendasi tahun 2025 juga akan segera ditetapkan. Sehingga, rapat ini menghasilkan daftar prioritas Anev dan P3MK Tahun 2026 yang siap ditindaklanjuti oleh Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi bersama seluruh unit pemrakarsa.
Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat kerangka produk hukum yang adaptif, terencana, dan berbasis kinerja, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pembangunan infrastruktur dan pengembangan kewilayahan nasional.