Kemenko Infra Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Bantuan Hukum
Tangerang – Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan menjamin kepastian mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenko Infra melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Bantuan Hukum pada tanggal 10 Juni 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Biro Umum dan Keuangan, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Inspektorat, serta perwakilan dari Kementerian Hukum.
Mengawali rapat harmonisasi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“melalui pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, kami berharap Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Bantuan Hukum ini dapat disempurnakan menjadi peraturan yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi institusi, masyarakat, serta negara.” ujar Muhammad Waliyadin.
Penyusunan peraturan ini bertujuan agar pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi, nomenklatur kementerian, dan kebutuhan penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang terbaru.
Dalam rapat harmonisasi, disepakati sejumlah penyempurnaan substansi Rancangan Permenko tentang Bantuan Hukum, antara lain penyesuaian definisi bantuan hukum, perluasan ruang lingkup penerima bantuan hukum yang mencakup mantan pejabat dan mantan pegawai, pengaturan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan permohonan dan/atau perintah Menteri Koordinator, serta penyempurnaan ketentuan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Selain itu, dilakukan penguatan pengaturan terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, fasilitasi mediasi, pendampingan hukum, serta penegasan kewenangan pemberian surat tugas dan surat kuasa khusus guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan Kemenko Infra
Hasil rapat harmonisasi akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian draft rancangan peraturan sesuai dengan masukan dan catatan yang disepakati dalam rapat tersebut. Setelah proses penyempurnaan selesai, Rancangan Permenko tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kemenko Infra akan diproses lebih lanjut untuk penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyusunan peraturan ini, Kemenko Infra diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan bantuan hukum sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.