Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
12 Oct 2026

Kemenko Infra Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Satu Data Indonesia di Kemenko Infra

Bogor – Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, diperlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dapat dibagipakaikan untuk mendukung pembangunan nasional, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) bersama dengan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Permenko) tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 6 Oktober 2026 di Bogor.

Rapat harmonisasi dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi Rancangan Permenko tentang Satu Data Indonesia, khususnya terkait tata kelola, pembagian tugas dan kewenangan, pengelolaan data, serta akses dan pemanfaatan data di lingkungan Kemenko Infra. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dihadiri oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, serta   perwakilan  dari Kementerian Hukum dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku pembina Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan terhadap substansi Rancnagan Permenko secara menyeluruh, termasuk kedudukan dan ruang lingkup pengaturan, pembagian tugas dan kewenangan, serta penyelenggaraan pengelolaan data. Pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai Walidata, Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia, pengelolaan portal, akses dan pemanfaatan data, serta standar dan metadata.

Dalam pembahasan tersebut, Muhammad Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menekankan bahwa penyelenggaraan Satu Data tidak hanya berorientasi pada tersedianya basis data dan portal, tetapi harus mampu mendukung peningkatan kualitas pengambilan keputusan pemerintah. “Tujuan akhir dari satu data bukanlah sekadar terciptanya database yang lengkap, bukan pula sekadar tersedianya portal yang modern. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya kualitas keputusan pemerintah dan meningkatnya kualitas pembangunan,” ujarnya.

Hasil pembahasan menyepakati beberapa pasal, menyesuaikan sejumlah ketentuan, serta menghapus beberapa pasal sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Permenko agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Tim Hukum Kemenko Infra akan menyesuaikan Rancangan Permenko tersebut dengan catatan dan masukan dari Kementerian Hukum dan Bappenas. Setelah selesai dilakukan penyempurnaan akan diproses lebih lanjut untuk penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses harmonisasi ini, Racangan Permenko diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Kemenko Infra.