Kemenko Infra Harmonisasikan Rancangan Permenko Infra tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) bersama dengan Kementerian Hukum telah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (RPermenko Infra) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kemenko Infra pada tanggal 26 Oktober 2026 dan 2 November 2026.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenko Infra, perwakilan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Kemenko Infra, serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat ini bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan mekanisme pengajuan, pelaksanaan, dan pembiayaan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kemenko Infra yang dapat dilaksanakan secara selektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan rapat mencakup mekanisme pengajuan perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pihak Lain, termasuk kewenangan penerbitan surat tugas, persyaratan persetujuan, pembatasan anggaran, serta dokumen pendukung perjalanan. Dalam proses harmonisasi, sejumlah pasal disempurnakan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan organisasi, pengelolaan anggaran, dan masukan teknis dari kementerian/lembaga terkait, termasuk penyesuaian ketentuan mengenai pelaporan hasil perjalanan serta pemantauan dan evaluasi.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menekankan pentingnya penyempurnaan rumusan pasal agar memiliki kejelasan substansi dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
"Perubahan dan penyempurnaan sejumlah pasal dalam rancangan peraturan perlu memperhatikan kesesuaian substansi, kejelasan pengaturan, serta sinkronisasi dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya."
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati substansi RPermenko Infra tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kemenko Infra dan menyatakan rancangan tersebut telah selesai diharmonisasi. Selanjutnya, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi akan menyempurnakan perumusan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyelesaian harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kemenko Infra.