Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
11 Nov 2025

Kemenko Infra menerima kunjungan Tim Pengelola JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Jakarta - Dalam rangka kegiatan Studi Tiru Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Tim Pengelola JDIH Kemenko Infra menerima kunjungan Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Nomor 9320/HM.04.02/Hukham tanggal 10 November 2025, mengenai permohonan studi tiru untuk memperkuat pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa nilai penilaian kinerja pengelolaan JDIH mereka mengalami penurunan, sehingga perlu dilakukan studi tiru untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dan penguatan pengelolaan JDIH.

Sebagai perbandingan, JDIH Kemenko Infra pada tahun ini berhasil meraih Terbaik 1 Tingkat Kementerian dengan nilai 99, setelah melakukan penyempurnaan komprehensif pada aspek penilaian serta pengembangan berkelanjutan pada laman jdih.kemenkoinfra.go.id. Namun penilaian kinerja tersebut turun dari nilai sebelumnya yaitu 100.

Dalam diskusi, Tim JDIH Kemenko Infra menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan, termasuk proses integrasi sistem akibat perubahan nomenklatur dari Kemenko Marves menjadi Kemenko Infra. Integrasi tersebut telah berhasil dilakukan mencakup penyesuaian dokumen hukum yang diintegrasikan dengan Pusat JDIHN.

Evaluasi Penyelenggaraan JDIH Tingkat Nasional

Kemenko Infra juga menyampaikan bahwa pada awal November pihaknya telah menggelar rapat evaluasi pengelolaan JDIH bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infra. Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian PKP.

Selain itu, Tim Provinsi Jawa Barat berbagi pengalaman terkait proses penilaian JDIH, termasuk kendala penilaian inovasi berbasis AI yang dinilai hanya memodifikasi teknologi lama, meskipun menurut mereka inovasi tersebut merupakan pengembangan baru yang layak mendapat apresiasi lebih tinggi.

Kemenko Infra juga menggarisbawahi tantangan perbedaan karakteristik penilaian, mengingat Kementerian Koordinator tidak menerbitkan regulasi yang mengatur/berdampak kepada masyarakat secara langsung seperti Kementerian teknis atau pemerintah daerah.

Kegiatan studi tiru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan penyelenggaraan JDIH yang professional.