Keppres 19/2025: Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, Dan Air Nasional

Jakarta – Dalam rangka menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pada tanggal 5 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Tim koordinasi ini berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden dan memiliki tugas pokok melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pengendalian percepatan pembangunan kawasan swasembada. Selain itu, tim juga berperan menyelesaikan kendala lintas sektor serta memberi rekomendasi agar kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai proyek strategis nasional maupun kawasan ekonomi khusus di bidang pangan, energi, dan air.
Sebagaimana Pasal 7 (tujuh), susunan tim koordinasi diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Sekretaris dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Anggota tim terdiri dari jajaran menteri terkait, kepala lembaga, hingga gubernur dan bupati/wali kota yang terkait.
Dalam menjalankan tugasnya, tim koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan harus melaksanakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan dan diwajibkan melapor atas hasil kinerja kepada Presiden secara berkala dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, serta mempublikasikan perkembangan pembangunan secara transparan melalui dashboard digital publik.
Pembentukan tim koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan air secara berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar penting menuju terwujudnya Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.