Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
22 Sep 2025

Pemerintah tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Jakarta – Pada tanggal 19 September 2025 telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 16 (enam belas) hari Libur Nasional Tahun 2026, antara lain:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21- 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, ditetapkan pula 6 (enam) Hari Cuti Bersama Tahun 2026, yaitu:

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Dengan adanya penetapan tersebut, diharapkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat berjalan tertib, efektif, serta menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan dan masyarakat umum terkait hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2026.