Pemerintah tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Jakarta – Pada tanggal 7 Agustus 2025 telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan Keputusan Bersama ini dalam rangka meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Dalam lampiran Keputusan Bersama ini pemerintah menambahkan Cuti Bersama pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025. Selain penambahan cuti bersama tersebut, daftar Hari Libur Nasional tidak mengalami perubahan dari keputusan sebelumnya.
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapakan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta instansi non pemerintah dapat menyesuaikan jadwal kerja sesuai dengan ketentuan baru ini.