Peraturan BKN 4/2025: Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 September 2025.
Pada peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, 1 Desember.
Peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang hanya memberikan periode kenaikan pangkat 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, PNS memiliki kesempatan lebih fleksibel untuk mengajukan kenaikan pangkat sehingga perkembangan karir dapat berlangsung lebih cepat. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pada Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 4 Tahun 2023.
Melalui peraturan baru ini, mekanisme kenaikan pangkat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan motivasi bagi seluruh PNS dalam meningkatkan kinerja serta profesionalisme di lingkungan birokrasi.