Peraturan Menteri Hukum
Peraturan Menteri Hukum No 7 Tahun 2026
tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi
Lembar Kerja Peraturan
| Tipe |
: |
Peraturan Perundang-undangan |
| Judul |
: |
Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi |
| T.E.U. Badan / Pengarang |
: |
Indonesia. Kementerian Hukum |
| No. Peraturan |
: |
7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan |
: |
Peraturan Menteri |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan |
: |
Permen |
| Tempat Penetapan |
: |
Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan |
: |
15 January 2026 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan |
: |
21 January 2026 |
| Sumber |
: |
BN 2026 (47): 27 hlm |
| Subjek |
: |
PENGHARMONISASIAN - PEMBULATAN - PEMANTAPAN KONSEPSI |
| Status Peraturan |
: |
Berlaku
Mencabut:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
|
| Bahasa |
: |
Bahasa Indonesia |
| Lokasi |
: |
Kementerian Hukum |
| Bidang Hukum |
: |
Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran |
: |
- |
| Peraturan Pelaksanaan |
: |
- |
| Peraturan Terkait |
: |
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
|
| Dokumen Terkait Peraturan |
: |
- |
| Materi Pokok Abstrak |
: |
- |
| Jumlah Unduhan |
: |
0 Kali Unduh |
| Jumlah Tayang |
: |
11 Kali Tayang |