Permen PKP 4/2026: Perubahan Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus
Jakarta – Dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan terjangkau, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan perumahan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan di bidang pembangunan perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus pada tanggal 8 April 2026.
Dalam praktik penyelenggaraan pembangunan perumahan di masyarakat terdapat keberagaman kondisi sosial, budaya, dan geografis yang memerlukan pengakuan dan pengakomodasian terhadap kearifan lokal, termasuk dalam penggunaan bahan bangunan, komponen bangunan, dan teknik konstruksi sebagai bagian dari pendekatan pembangunan yang adaptif dan berkelanjutan, serta bahwa perubahan peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Terdapat beberapa perubahan, penambahan, dan penghapusan Pasal dalam Peraturan Menteri tersebut. Salah satunya yaitu adanya penghapusan terhadap ayat (2) dan ayat (9) dalam Pasal 2. Selanjutnya, terdapat perubahan terhadap Pasal 2 ayat (3) diubah menjadi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses pelaksanaannya melalui sistem informasi berbasis digital.
Pada Pasal 2 terdapat penyisipan 3 (tiga) ayat 3a, 3b, dan 3c, sehingga berbunyi:
- (3a) Sistem informasi berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan aplikasi dan/atau perkembangan kemajuan sistem informasi.
- (3b) Dalam melaksanakan Bantuan Pembangunan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana dapat menerapkan kearifan lokal dalam penggunaan bahan bangunan/komponen bangunan/teknik konstruksi.
- (3c) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) termasuk penggunaan genteng untuk penutup atap bangunan.
Selain terhadap Pasal 2, perubahan juga terdapat pada Pasal 78 ayat (2), dimana usulan lokasi kegiatan kepada Menteri untuk daerah dan kabupaten/kota yang dilakukan melalui sistem informasi berbasis digital ditambahkan tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.