Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
28 Oct 2026

Permen PKP 8/2026: Pohon Perumahan

Jakarta – Dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi Kawasan. Bahwa pohon pada kawasan perumahan memiliki fungsi ekologis, sosial, estetika, dan ekonomi dalam meningkatkan kualitas lingkungan hunian, mengurangi risiko banjir, memperbaiki kualitas udara, serta mendukung ketahanan terhadap perubahan iklim. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pohon Perumahan pada tanggal 16 Oktober 2026.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan perumahan yang mampu menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup serta mengembalikan keseimbangan ekologi.

Peraturan ini mengatur setiap orang perorangan atau badan hukum yang membangun atau mengembangkan perumahan untuk melaksanakan penanaman pohon perumahan yang disesuaikan dengan luas lahan. Pada rumah dengan luas lahan sampai dengan 200 m², wajib ditanam paling sedikit 1 (satu) pohon. Untuk luas lahan lebih dari 200 m² sampai dengan 500 m², paling sedikit 2 (dua) pohon, sedangkan luas lahan lebih dari 500 m² wajib ditanami paling sedikit 3 (tiga) pohon.

Adapun untuk rumah susun, jumlah minimal pohon disesuaikan dengan luas lahan, yaitu 3 (tiga) pohon untuk luas lahan sampai dengan 2.120 m², 6 (enam) pohon untuk luas lahan lebih dari 2.120 m² sampai dengan 3.600 m², dan 10 (sepuluh) pohon untuk luas lahan lebih dari 3.600 m².

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, pohon perumahan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  1. pohon beraroma, berdaun indah, dan/atau berbunga indah;
  2. pohon tidak melebihi tinggi kabel listrik/telepon;
  3. pohon tidak menutupi rambu lalu lintas atau papan informasi publik;
  4. pohon tidak menutupi cahaya lampu penerangan;
  5. pohon tidak merusak utiliti bawah tanah;
  6. tidak ada bagian pohon yang ditanam pada perkerasan jalan;
  7. pohon berbentuk tajuk bulat, oval, memayung, kerucut, menyebar bebas, persegi empat, kolom, atau vertikal;
  8. akar pohon kuat dan bukan akar dangkal serta akar yang tidak merusak struktur jalan atau pondasi Rumah/Rumah Susun;
  9. batang pohon tidak mudah patah dan tidak bercabang ke bawah;
  10. dahan/ranting pohon tidak mudah patah dan tidak menjuntai ke bawah;
  11. daun pohon tidak mudah rontok, tidak terlalu rimbun, dan tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan;
  12. bunga dan buah pohon tidak mudah rontok, tidak besar, dan tidak beracun;
  13. pohon cepat pulih jika terkena suatu penyakit dengan mengeluarkan tunas baru; dan
  14. pohon tahan terhadap pencemaran kendaraan bermotor dan industri.

Untuk memastikan pohon tetap tumbuh dan berfungsi dengan baik, peraturan ini juga mengatur pemeliharaan pohon perumahan yang meliputi penyiraman, pendangiran dan penyiangan, pemangkasan, pemupukan, pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit, dan penggantian pohon atau penyulaman. Pemeliharaan pasca tanam dilaksanakan paling sedikit selama 3 (tiga) bulan sejak penanaman, sedangkan pemeliharaan rutin dilakukan terhadap pohon lama dan pohon baru setiap hari.

Setelah seluruh rumah atau satuan rumah susun dalam suatu perumahan diserahterimakan dan beralih kepada pemiliknya, tanggung jawab pemeliharaan pohon beralih kepada pemilik rumah, pengelola rumah susun, dan/atau warga sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.

Selanjutnya, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pohon Perumahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan hunian yang asri, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi di kawasan perumahan dan permukiman.