Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
08 Jul 2026

Permen PU 10/2026: Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan

Jakarta – Dalam rangka mengurangi ketergantungan impor bahan aspal serta meminimalkan dampak fiskal dari fluktuasi harga pasar global bahan bakar minyak, diperlukan ketersediaan bahan aspal yang berasal dari sumber daya alam nasional. Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan pada tanggal 13 Mei 2026.

Tujuan Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi instansi terkait pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

1. Penggunaan Asbuton Olahan

Mengatur kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan target penggunaan Asbuton Olahan pada pembangunan dan preservasi jalan, termasuk penetapan ruas jalan, jenis teknologi yang digunakan, standar teknis, serta persyaratan sertifikasi produk Asbuton.

2. Pembinaan Teknis

Pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan teknis, dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah, pelaku usaha konstruksi, tenaga kerja konstruksi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penggunaan Asbuton Olahan.

3. Pengadaan Asbuto Olahan

Mengatur tata cara pengadaan Asbuton Olahan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemanfaatan katalog elektronik guna meningkatkan efisiensi, transparansi, kepastian pasokan, dan penggunaan produk dalam negeri.

4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan Asbuton Olahan oleh pemerintah pusat dan daerah serta kewajiban pelaporan secara berkala sebagai dasar penyusunan kebijakan, pembinaan teknis, penetapan target penggunaan, dan pemberian insentif.

5. Insentif

Pemberian insentif kepada pemerintah daerah, badan usaha jalan tol, dan unit pelaksana teknis yang berhasil meningkatkan penggunaan Asbuton Olahan, antara lain berupa prioritas pembinaan teknis, dukungan program pembangunan jalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusiac, dan penghargaan kinerja.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.