Permen PU 2/2025: Pelaksanaaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jalan tol, perlu dilakukan pengaturan mengenai pembagian wewenang penyelenggaraan jalan tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM), Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol pada tanggal 17 Oktober 2025.
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Peraturan ini mengatur pembagian wewenang antara DJBM, DJPI, BPJT, serta Badan Usaha. Sebagaimana Pasal 2 disebutkan penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan jalan tol, pembinaan jalan tol, pengusahaan jalan tol dan pengawasan jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum memegang kewenangan utama dalam penyelenggaraan jalan tol, yang selanjutnya dilaksanakan oleh DJBM, DJPI, BPJT dan Badan Usaha sesuai ketentuan dan rincian tugas yang terdapat dalam lampiran peraturan ini.
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa pelelangan Jalan Tol yang sudah pada tahap pengumuman lelang tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 sampai dengan proses pelelangan berakhir.
Melalui ditetapkannya Peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan jalan tol dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan akuntabel. Pengaturan pembagian wewenang yang lebih terstruktur juga diharapkan mampu mengangkat sinergi antarinstansi, mempercepat proses pengusahaan jalan tol, serta meningkatkan kualitas layanan infrastruktur kepada masyarakat.