Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
05 Mar 2026

Permenkeu 13/2026 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tanggal 4 Maret 2026.

Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (tiga) dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.

THR dan gaji ketiga belas diberikan dalam bentuk uang dan dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilaksanakan melalui bendahara pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Selain itu, pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.

Dengan berlakunya peraturan ini, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 diharapkan dapat berjalan tertib, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.