Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
29 Sep 2025

Permenko Infra 4/2025: Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Jakarta — Untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelakasanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Peraturan Menteri Koordinator ini merupakan tindak lanjut atas perubahan nomenklatur Kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator ini memberikan petunjuk dalam pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) meliputi:

  1. perancangan desain evaluasi;
  2. mekanisme evaluasi AKIP dan pelaksanaan evaluasi;
  3. pelaporan dan pengkomunikasian hasil evaluasi AKIP.

Evaluasi AKIP wajib dilakukan setiap tahun oleh tim evaluasi AKIP yang dibentuk inspektur, dengan menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.

Pelaksanaan evaluasi AKIP diawali dengan perumusan tujuan evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup evaluasi, perancangan desain evaluasi, menentukan mekanisme pelaksanaan evaluasi, diakhiri dengan pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi.

Peraturan ini telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 710 dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dengan berlakunya peraturan ini, Kemenko Infra dapat membangun tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap capaian kinerja instansi dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.