Permenko Infra 5/2026: Pedoman Perhitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional
Jakarta – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Perhitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional pada tanggal 23 Juni 2026.
Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan penghitungan Indeks Ketahanan Air Nasional (IKtA-N) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat ketahanan air nasional secara terstandar, terukur, dan berkelanjutan. Perhitungan IKtA-N dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) dimensi pengelolaan sumber daya air, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yaitu:
- Konservasi Sumber Daya Air;
- Pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Pengendalian Daya Rusak Air;
- Peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha; dan
- Peningkatan jaringan sistem informasi Sumber Daya Air.
Tahapan pelaksanaan perhitungan IKtA-N melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pengumpulan data, perhitungan, dan penetapan. Sumber data dan informasi diperoleh dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi terkait sebagai walidata. Selanjutnya, hasil penghitungan disampaikan kepada Menteri Koordinator untuk dibahas dan memperoleh persetujuan Dewan Sumber Daya Air Nasional sebelum ditetapkan sebagai Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional.
IKtA-N yang telah ditetapkan selanjutnya disosialisasikan kepada kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat terkait. Selain itu, hasil penghitungan IKTA menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja pengelolaan sumber daya air, penyusunan program kementerian/lembaga terkait, serta menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 5 Tahun 2026, diharapkan dapat mendukung evaluasi pengelolaan sumber daya air dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional secara berkelanjutan.