Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
04 Nov 2025

Permenko Infra 6/2025: Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenko Infra

Jakarta — Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,serta untuk mewujudkan integritas pejabat, pegawai, dan penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) pada tanggal 22 Oktober 2025.

Peraturan Menteri Koordinator ini merupakan tindak lanjut atas perubahan nomenklatur Kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini menjadi landasan bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Infra dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi agar setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam peraturan ini termuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas melaksanakan fungsi pengendalian, pelaporan, dan sosialisasi gratifikasi di lingkungan Kemenko Infra;
  2. Kategori gratifikasi dibagi menjadi dua yaitu wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan;
  3. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak atau UPG Kemenko Infra paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
  4. Penetapan status kepemilikan atas objek gratifikasi atas laporan gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa objek gratifikasi milik negara dan milik penerima gratifikasi;
  5. Pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh Inspektorat serta pembentukan Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi (TP3G) di masing-masing unit kerja;
  6. Hak dan pelindungan bagi pelapor gratifikasi, termasuk jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan diskriminatif; serta
  7. Pemberian sanksi dan penghargaan, yaitu sanksi bagi pelanggar dan penghargaan bagi pelapor yang berintegritas.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, Kemenko Infra menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengendalian internal, membangun budaya kerja berintegritas, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.