Permenko Infra 7/2025: Pedoman Kerja Sama di Kemenko Infra
Jakarta – Untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan visi dan misi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) pada tanggal 22 Oktober 2025.
Peraturan Menteri Koordinator ini merupakan tindak lanjut atas perubahan nomenklatur Kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta, peraturan ini menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan kerja sama antara Kemenko Infra dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan serta pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kemenko Infra. Melalui peraturan ini, setiap kerja sama diharapkan dapat mendukung pencapaian indikator kinerja utama serta mengacu pada arah kebijakan nasional dan rencana strategis Kementerian Koordinator.
Ruang lingkup kerja sama dalam peraturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2, terdiri atas:
- Bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
- Bidang konektivitas;
- Bidang infrastruktur dasar;
- Bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman; dan
- Bidang lain yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Selain itu, peraturan ini menjelaskan secara rinci tahapan proses kerja sama, mekanisme perubahan, perpanjangan, dan pengakhiran perjanjian kerja sama, serta menegaskan bahwa pendanaan kegiatan kerja sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejak berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diharapkan dengan berlakunya peraturan ini, Kemenko Infra dapat memperkuat tata kelola kerja sama di lingkungan Kemenko Infra yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan kewilayahan di seluruh Indonesia.