Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 1 Tahun 2025

tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 19 March 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 26 March 2025
Sumber : BN 2025 (236):19 hlm
Subjek : SISTEM PEMERINTAHAN - ELEKTRONIK - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  5. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

 

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

 

Materi Pokok Abstrak :

SISTEM PEMERINTAHAN - ELEKTRONIK - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

2025

PERMENKOINFRA NO.1, BN 2025/NO.236, 19 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu membentuk kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 61 Tahun 2024; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 145 Tahun 2024; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan SPBE Kementerian Koordiantor dilaksanakan secara terpadu dengan unsur-unsur SPBE seperti arsitektur, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan. Kementerian Koordinator wajib menggunakan jaringan intra, pusat komputasi, pusat kendali, dan pusat data nasional, serta mengutamakan aplikasi umum bila tersedia. Manajemen SPBE mencakup manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan. Audit teknologi informasi dan komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Penyelenggaraan SPBE dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE, yang juga bertugas melakukan melalui aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Maret 2025;
  • Pada saat Permenko mulai berlaku, Permenko Marves No. 2 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Unduhan : 66 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,461 Kali Tayang

Completeness of Data: