Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 2 Tahun 2025

tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 19 March 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 26 March 2025
Sumber : BN 2025 (237): 40 hlm
Subjek : STANDAR - LAYANAN - INFORMASI PUBLIK
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Infrastrukur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

INFORMASI PUBLIK – STANDAR PELAYANAN – KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

2025

PERMENKOINFRA NO.2, BN 2025/NO.237, 40 HLM

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG SISTEM STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi setiap orang yang berhak untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sehingga diperlukan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2008, Perpres No. 61 Tahun 2010; Perpres No. 145 Tahun 2024; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini diatur tentang struktur kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi beserta tugas dan fungsi dari masing masing dimana terdapat Tim Pertimbangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, PPID Pelaksana, Kepala Bidang, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. Selain itu diatur juga mengenai klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan. Tim PPID juga wajib memberikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Koordinator ini juga diatur bagaimana standar pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik khususnya di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Maret 2025;
  • Pada saat Permenko mulai berlaku, Permenko Marves No. 10 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Lamp: 17 hlm.
Jumlah Unduhan : 60 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,240 Kali Tayang

Completeness of Data: