Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 9 Tahun 2025

tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 9
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 December 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 31 December 2025
Sumber : BN 2025 (1276): 8 hlm
Subjek : ORGANISASI - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  5. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

ORGANISASI - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

2025

PERMENKOINFRA NO. 9, BN 2025/1276, 8 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan terkait pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; Perpres No. 33 Tahun 2012; Pepres No. 145 Tahun 2024; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator mengatur tentang pembentukan dan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan guna mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Melalui peraturan ini ditetapkan struktur organisasi JDIH beserta tugas dan fungsi masing-masing unsur, pengelolaan dokumen hukum secara elektronik yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mekanisme evaluasi dan pembinaan, pemberian penghargaan berupa Juristica Awards, serta dukungan pendanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Catatan

:

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2025;
  • Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No. 1 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Unduhan : 25 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 287 Kali Tayang

Completeness of Data: