Permentrans 13/2025: Perubahan Atas Permentrans Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Jakarta – Dalam rangka mewujudkan transformasi transmigrasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial serta penyempurnaan peraturan sebelumnya guna menampung kebutuhan hukum dan memperkuat efektivitas serta efisiensi pelaksanaan 5 (lima) Program Unggulan Transmigrasi, Menteri Transmigrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi pada tanggal 31 Desember 2025.
Perubahan Peraturan ini untuk memperkuat implementasi program Trans Patriot, melalui penataan ulang struktur dan mekanisme kegiatan. Adapun sejumlah ketentuan yang memperkuat pelaksanaan transformasi transmigrasi, antara lain:
- Pasal 1, memperbarui dan memperjelas definisi serta istilah penting dalam penyelenggaraan transformasi transmigrasi, termasuk penguatan konsep kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi dan program unggulan transmigrasi;
- Pasal 7, mengatur digitalisasi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan transformasi transmigrasi dilakukan melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur serta ekosistem digital;
- Pasal 24, menambahkan pengaturan mengenai penyelenggaraan Program Transmigrasi Patriot, meliputi tim ekspedisi patriot, beasiswa patriot, dan centre of excellence patriot;
- Pasal 25, memperjelas pengembangan centre of excellence patriot sebagai ekosistem pengelolaan kekayaan data dan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan;
- Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C, mengatur ketentuan baru mengenai pelaksanaan centre of excellence patriot yang mencakup proses inti dan proses pendukung, seperti penelitian, inovasi, pengelolaan data, pengukuran dampak, serta manajemen risiko dan evaluasi. Pelaksanaannya dilakukan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Transmigrasi dengan melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, dan/atau Lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pasal 56A, untuk mendukung pelaksanaan Transformasi Transmigrasi, Menteri mendapat kewenangan menunjuk penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli.
- Pasal 56B, mengatur pelaksanaan Transformasi Transmigrasi oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Transmigrasi serta kewenangan Menteri untuk membentuk project management office (PMO) untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran
Dengan demikian, perubahan peraturan bertujuan untuk menyelaraskan program transmigrasi secara nasional agar transmigrasi tetap relevan di tengah kebutuhan pembangunan ekonomi yang dinamis serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kawasan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, pelaksanaan transmigrasi yang diharapkan semakin terukur dan berkelanjutan.