Perpres 37/2026: Rencana Induk Ekonomi Kreatif
Jakarta – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045 pada tanggal 2 Juli 2026.
Peraturan ini bertujuan mewujudkan sinergi kebijakan dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 memuat prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan, visi, misi, tujuan, ruang lingkup, arah kebijakan, sasaran, strategi, serta peran para pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Selain itu, Rindekraf menjadi pedoman penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah agar pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan secara terpadu.
Sebagaimana dalam Pasal 3, Ruang lingkup Rindekraf dikelompokkan ke dalam 4 (empat) klaster subsektor ekonomi kreatif yang meliputi:
- Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya;
- Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain;
- Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital; dan
- Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengembangan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, inovasi, dan kebutuhan industri kreatif di masa depan.
Rindekraf menetapkan delapan program prioritas atau Asta Ekonomi Kreatif, yang meliputi ekonomi kreatif data, ekonomi kreatif bijak, talenta ekonomi kreatif, infra ekonomi kreatif, ekonomi kreatif kaya, dana ekonomi kreatif pasar ekonomi kreatif, dan sinergi ekonomi kreatif. Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat rantai nilai ekonomi kreatif mulai dari tahap kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi.
Untuk melaksanakan peraturan tersebut, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Rindekraf yang terdiri atas unsur Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Rindekraf melalui penyusunan rencana aksi, pelaksanaan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rindekraf secara berkala sebagai dasar penguatan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif nasional. Dalam susunan Tim Koordinasi, Ketua Pengarah dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan Wakil Ketua Pengarah dijabati oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif nasional dapat terlaksana secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.