Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
19 Nov 2025

Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Permenko Infra tentang Pemberian Tukin dan Organisasi JDIH

Bogor — Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi bersama Biro Umum dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah menyelenggarakan Harmonisasi 2 (dua) rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Permenko Infra) tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada tanggal 17 November 2025. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Dengan adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Kemenko Infra maka perlu perubahan dalam peraturan internal agar selaras dengan struktur organisasi dan tugas baru Kemenko Infra. 

Beberapa peraturan internal perlu di lakukan penyesuaian, dan 2 (dua) rancangan peraturan yang dibahas pada hari ini merupakan penyesuaian dari permenko yang sebelumnya” ujar Rahayu, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi. 

Dalam pembahasan rancangan Permenko Infra mengenai pemberian tunkin di lingkungan Kemenko Infra terdapat 4 (empat) poin utama, yaitu pemberian tunkin, pembayaran tunkin, pemotongan tunkin, dan ketentuan lainnya. Dari keempat poin tersebut terdapat beberapa pasal disepakati mengalami perubahan.  

Selanjutnya, melalui kegiatan harmonisasi ini juga dibahas sejumlah penyempurnaan pada rancangan Permenko Infra tentang Organisasi JDIH di Kemenko Infra. Rancangan ini tidak terdapat perubahan yang signifikan dikarenakan hanya penyesuaian dengan struktur organisasi dari pengelola JDIH yang sebelumnya yang telah ditetapkan. 

Pada akhir kegiatan, telah disepakati beberapa pasal yang ada di 2 (dua) rancangan Permenko Infra tersebut untuk kemudian difinalisasi pada tahap berikutnya. Melalui kegiatan ini diharapkan penyusunan kedua rancangan Permenko Infra dapat berjalan dengan efektif dan menghasilkan peraturan yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.