Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
28 Jul 2025

Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko Infra tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenko Infra

Bekasi – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko) tentang Pengendalian Gratifikasi (21-07-25).

Rapat Harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, Inspektur, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Perwakilan Direktur Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Perwakilan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perwakilan Unit Kerja Deputi dan Perwakilan Unit Kerja di Sekretariat Kemenko Infra.

Rpermenko ini dilatarbelakangi oleh perubahan nomenklatur dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi Kemenko Infra sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kemenko Infra. Selain itu, terdapat beberapa penyempurnaan mekanisme pelaksanaan dari Peraturan yang telah ada sebelumnya sesuai dengan amanat dari Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Substansi yang diatur dalam RPermenko ini pada dasarnya masih sejalan dengan Permenko Marves Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi. Namun, terdapat penyesuaian dalam bidang urusan pemerintahan sebagai akibat dari perubahan nomenklatur serta penataan kembali organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenko Infra. Salah satunya mencakup penyesuaian keanggotaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), khususnya terkait peran sekretaris UPG, serta mekanisme penanganan pelaporan dan pengaduan gratifikasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penanganan pelaporan dan pengaduan gratifikasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kemenko Infra.

Dengan telah dilaksanakannya Harmonisasi RPermenko ini, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi akan memproses penetapan RPermenko dimaksud kepada Menteri Koordinator setelah menerima berita acara dan surat selesai harmonisasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum.