Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
01 Apr 2026

SE MenPAN RB 3/2026: Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan

Jakarta – Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada tanggal 30 Maret 2026. 

Surat Edaran (SE) ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital, dengan tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam SE ini diatur bahwa pelaksanaan kerja ASN dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu work from office (WFO) dan work from home (WFH). Ketentuan ini berlaku dalam 1 (satu) minggu, dengan 4 (empat) hari kerja WFO (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) serta 1 (satu) hari kerja  WFH (Jumat).

Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pengaturan teknis pelaksanaannya disesuaikan oleh di instansi masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan karakteristik tugas, jenis layanan, dan pencapaian kinerja. Selain itu, pimpinan instansi memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. 

Selain itu, SE ini juga mendorong efisiensi, seperti pembatasan perjalanan dinas, pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, penggunaan energi dan fasilitas kantor secara lebih bijak, pemanfaatan teknologi digital, serta mendorong penggunaan transportasi umum.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,  diharapkan pelaksanaan tugas ASN dapat berjalan lebih fleksibel dan produktif, serta pelayanan publik tetap optimal.