Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
31 Dec 2025

UU 20/2025: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tangggal 17 Desember 2025.

Pembaruan KUHAP untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang mencerminkan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, serta memperhatikan perkembangan hukum internasional.

Adapun materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas;
  2. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum;
  3. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa;
  4. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreement);
  5. Penguatan mekanisme Praperadilan;
  6. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif;
  7. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi;
  8. Penguatan peran Advokat;
  9. Saksi mahkota; dan
  10. Pengaturan kembali Upaya Hukum.

Pembaruan ini diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui penyesuaian fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

Undang-Undang (UU) ini berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sejak berlakunya UU ini semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.