Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lembar Kerja Peraturan
| Tipe |
: |
Peraturan Perundang-undangan |
| Judul |
: |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| T.E.U. Badan / Pengarang |
: |
Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
| No. Peraturan |
: |
30 |
| Jenis/Bentuk Peraturan |
: |
Undang-Undang |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan |
: |
UU |
| Tempat Penetapan |
: |
Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan |
: |
27 December 2002 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan |
: |
27 December 2002 |
| Sumber |
: |
LN 2002 (137): 40 hlm |
| Subjek |
: |
PEMBERANTASAN - TINDAK PIDANA - KORUPSI |
| Status Peraturan |
: |
Berlaku
Diubah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
Dicabut sebagian:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 17 dinyatakan tidak berlaku;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 17 dinyatakan tidak berlaku; dan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
|
| Bahasa |
: |
Bahasa Indonesia |
| Lokasi |
: |
Kementerian Sekretariat Negara |
| Bidang Hukum |
: |
Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran |
: |
- |
| Peraturan Pelaksanaan |
: |
- |
| Peraturan Terkait |
: |
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
| Dokumen Terkait Peraturan |
: |
- |
| Materi Pokok Abstrak |
: |
- |
| Jumlah Unduhan |
: |
0 Kali Unduh |
| Jumlah Tayang |
: |
9 Kali Tayang |