Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Nota Kesepahaman Tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antar Instansi Dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia


Naskah Kerja Sama


Tipe Dokumen : Nota Kesepahaman Bersama
Judul : KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN BADAN KEAMANAN LAUT
Pihak Internal (Penandatangan) : Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas)
Pihak Eksternal (Penandatangan) : Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Dan Kesatuan Bangsa), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Dan Pemasyarakatan (Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian Dan Pemasyarakatan), Kementerian Kelautan Dan Perikanan (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan), Kementerian Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Kementerian Keuangan (Direktur Jenderal Bea Cukai), Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi), Tentara Nasional Indonesia (Asisten Operasi Kepala Staf Tni Angkatan Laut), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepala Korps Kepolisian Perairan Dan Udara Badan Pemelihara Keamanan), Badan Keamanan Laut (Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut)
Nomor Perjanjian : 2/NKB/INFRA/l/2026
Tempat Penandatangan : Jakarta
Tanggal Berlaku : 22 January 2026
Tanggal Berakhir : 22 January 2031
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun
Status : Masih Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lampiran :

-


Completeness of Data: