Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

JDIH Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum 
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 160/S Tahun 2022 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi