Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
06 Nov 2025

Bimtek Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-Undangan

Jakarta — Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) dan 5 Kementerian/Lembaga (K/L) di bawah koordinasi Kemenko Infra, JDIH Kemenko Infra menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 5 November 2025 secara daring.

Bimtek ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi (HSDMO), serta narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Bimtek Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menyusun abstrak peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Biro HSDMO menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memperkaya kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan Kemenko Infa dan 5 K/L di bawah koordinasi Kemenko Infra.

Bimtek ini semoga bisa memperkaya dan melengkapi penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan yang akan dimuat di website JDIH” ujar Rahayu.

Penyusunan abstrak merupakan bagian penting dalam standar pengelolaan dokumen hukum karena berfungsi menampilkan uraian ringkas mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, dan pokok materi yang diatur dalam peraturan.

Pada Bimtek tersebut, narasumber menjelaskan berbagai tahapan penyusunan abstrak, mulai dari penentuan tajuk subjek peraturan, pencatatan jenis dan sumber peraturan, peringkasan konsiderans dan dasar hukum, hingga perumusan materi pokok peraturan, penamaan file abstrak, serta pembuatan catatan sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.

Melalui kegiatan ini, JDIH Kemenko Infra berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas SDM dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta memastikan setiap produk hukum yang diunggah ke dalam sistem JDIH tersaji dengan akurat, ringkas, dan mudah dipahami oleh masyarakat