Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers. |
| T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
| No. Peraturan | PM 41 Tahun 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 April 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Mei 2016 |
| Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 771 |
| Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
| Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.41 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers. |
| T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
| No. Peraturan | PM 61 Tahun 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Agustus 2017 |
| Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1097 |
| Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
| Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 |
| Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.61 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers). |
| T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
| No. Peraturan | PM 36 Tahun 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Februari 2015 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Februari 2015 |
| Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291 |
| Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
| Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 Dirubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 107 Tahun 2015 |
| Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.36 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)