


























Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.07 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.64/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.64 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Desember 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEDOMAN - PENANGANAN - TINGGALAN PURBAKALA - PASCA BENCANA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM 59 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Desember 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENDELEGASIAN - PEMBERIAN IZIN - USAHA BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.49 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 September 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEDOMAN - PELESTARIAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.48 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 September 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEDOMAN - PENGELOLAAN - PENINGGALAN BAWAH AIR |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.45/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Permuseuman

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.45/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Permuseuman |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.45 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 September 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEDOMAN PERMUSEUMAN |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.45/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Permuseuman

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.45/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Permuseuman

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/UM.101/MKP Tahun 2009
tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.19 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Mei 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENGAMANAN - OBJEK VITAL NASIONAL - KEBUDAYAAN PARIWISATA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/UM.101/MKP Tahun 2009
tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/UM.101/MKP Tahun 2009
tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.18/UM.101/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.18/UM.101/MKP/2009 tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.18 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Mei 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENGUNAAN - JASA PRODUK - UMKM |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.18/UM.101/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.18/UM.101/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.11/PW.204/MKP/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.11 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 April 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PERUBAHAN - PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.55 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 November 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM |
Status Peraturan |
Berlaku Riwayat Status: Diubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
