Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.07
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.64/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.64
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Desember 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN - PENANGANAN - TINGGALAN PURBAKALA - PASCA BENCANA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009

tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM 59
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 21 Desember 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENDELEGASIAN - PEMBERIAN IZIN - USAHA BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Status Peraturan 

Dicabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009

tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009

tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.49
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 24 September 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN - PELESTARIAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.48
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 24 September 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN - PENGELOLAAN - PENINGGALAN BAWAH AIR
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.45/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Permuseuman

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.45/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Permuseuman
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.45
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 24 September 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN PERMUSEUMAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.45/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Permuseuman

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.45/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Permuseuman

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/UM.101/MKP Tahun 2009

tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.19
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 19 Mei 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENGAMANAN - OBJEK VITAL NASIONAL - KEBUDAYAAN PARIWISATA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/UM.101/MKP Tahun 2009

tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/UM.101/MKP Tahun 2009

tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.18/UM.101/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.18/UM.101/MKP/2009 tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.18
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 19 Mei 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENGUNAAN - JASA PRODUK - UMKM
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.18/UM.101/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.18/UM.101/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penggunaan Jasa dan Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.11/PW.204/MKP/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.11
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 April 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PERUBAHAN - PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM 
Status Peraturan

Mengubah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008

tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.55
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 November 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM 
Status Peraturan

Berlaku


Riwayat Status:

Diubah:

  1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.11/PW.204/MKP/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.27/PW.204/MKP/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008

tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008

tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video



Mulai