


















Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2012
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 122 Tahun 2012 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Desember 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Desember 2012 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 267 |
Subjek | Reklamasi - Wilayah - Pesisir - Pulau-Pulau - Kecil |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2012
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2012
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 121 Tahun 2012 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Desember 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Desember 2012 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 266 |
Subjek | Rehabilitasi - Wilayah - Pesisir - Pulau-Pulau - Kecil |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Sekretariat Kabinet |
No. Peraturan | 55 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Mei 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Mei 2012 |
Sumber | LN 2012(122):56 hlm |
Subjek | PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - KORUPSI - JANGKA PANJANG - 2012-2025 - JANGKA MENENGAH - 2012-2014 |
Status Peraturan | Dicabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2009-2014: Susilo Bambang Yudhoyono) |
No. Peraturan | 33 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Maret 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Maret 2012 |
Sumber | LN 2012(82): 10 hlm |
Subjek | JARINGAN DOKUMENTASI - INFORMASI HUKUM NASIONAL |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
- |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 79 Tahun 2011
tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yatch) Asing Ke Indonesia

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yatch) Asing Ke Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 79 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Oktober 2011 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | KUNJUNGAN - KAPAL ASING |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut: Diubah: |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran, Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 79 Tahun 2011
tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yatch) Asing Ke Indonesia

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 79 Tahun 2011
tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yatch) Asing Ke Indonesia

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 48 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 48 Tahun 2011 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Juli 2011 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.48 Tahun 2011 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 48 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 48 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 47 Tahun 2011 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Juli 2011 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan |
Diubah:
Mengubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum |
Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.47 Tahun 2011 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 43 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Sekretariat Kabinet |
No. Peraturan | 43 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Juli 2011 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PERUBAHAN - BEBAS VISA - KUNJUNGAN SINGKAT |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan Mengubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 43 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 43 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2011
tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 33 Tahun 2011 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Juni 2011 |
Subjek | Kebijakan - Nasional - Pengelolaan - Sumber - Daya - Air |
Status Peraturan | Dicabut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2011
tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2011
tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2010
tentang Pengesahan Joint Convention on The Safety of Spent Fuel Management And on The Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010 tentang Pengesahan Joint Convention on The Safety of Spent Fuel Management And on The Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 84 Tahun 2010 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Desember 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Desember 2010 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 154 |
Subjek | Keselamatan - Pengelolaan - Bahan Bakar - Nuklir - Bekas - Limbah - Radioaktif |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2010
tentang Pengesahan Joint Convention on The Safety of Spent Fuel Management And on The Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif)

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2010
tentang Pengesahan Joint Convention on The Safety of Spent Fuel Management And on The Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif)
