Kemenko Infra Bahas Penyesuaian Pedoman Penilaian IRH Tahun 2027
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) melaksanakan pembahasan Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum pada 17 September 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027 di lingkungan Kemenko Infra serta untuk memahami hal-hal yang dilakukan penyesuaian terhadap variabel, indikator, dan data dukung dalam pedoman penilaian IRH Tahun 2027.
Dalam pembahasan pedoman penilaian IRH Tahun 2027 tidak terdapat perubahan yang signifikan dibanding pedoman penilaian IRH Tahun 2026, namun terdapat beberapat tambahan dan perubahan posisi indikator pada beberapa variabel.
“Tidak ada perubahan signifikan dengan yang disampaikan pada waktu sosialisasi IRH Tahun 2026. Untuk variabel masih terdapat 4 (empat) variabel, hanya ada sedikit perubahan di dalam variabel tersebut” ujar Hanidar.
Pada penilaian IRH Tahun 2027, Variabel I mengalami perubahan dari 2 (dua) indikator pada Tahun 2026 menjadi 3 (tiga) indikator pada Tahun 2027, dengan penambahan indikator mengenai tingkat persentase kegiatan partisipasi masyarakat secara daring dan/atau luring dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat perubahan data dukung pada Indikator I.
Variabel II mengalami perubahan dengan memasukkan JFT Analis Hukum, yang sebelumnya berfokus pada kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU). Variabel II Tahun 2027 terdiri atas 5 (lima) indikator, yaitu dengan penambahan indikator terkait keterlibatan JFT Analis Hukum dalam melakukan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang (Manjau UU) dan/atau Analisis dan Evaluasi PUU serta instrumen hukum lainnya, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam kegiatan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, Variabel III mengalami penyesuaian dari 4 (empat) indikator menjadi 3 (tiga) indikator. Penyesuaian tersebut mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Manjau UU dan/atau Analisis dan Evaluasi PUU, dengan penambahan aspek partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil Manjau UU dan/atau Analisis dan Evaluasi PUU yang dapat dilakukan secara regulatif maupun nonregulatif.
Variabel IV tetap sama berkaitan dengan Penataan Database PUU melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi sesuai dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Pembahasan ini menjadi bagian dari langkah Kemenko Infra dalam mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027. Penyesuaian terhadap variabel, indikator, dan data dukung menjadi perhatian dalam pemenuhan dokumen serta pelaksanaan kegiatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Penilaian IRH Tahun 2027.