Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
06 Oct 2025

Kemenko Infra Gelar Pembahasan Rancangan Permenko Tunjangan Kinerja dan Kepmenko Pedoman Seleksi JPT

Lembang - Dalam rangka memperkuat tata kelola kepegawaian dan penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Tunjangan Kinerja dan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) tentang Pedoman Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif pada tanggal 4 Oktober 2025. 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kemenko Infra, Ayodhia G. L. Kalake, dan dihadiri oleh para Sekretaris Deputi, Kepala Biro, Pejabat Fungsional, serta narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam arahannya, Sesmenko menegaskan bahwa kedua rancangan peraturan ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kepegawaian serta penerapan sistem merit di lingkungan Kemenko Infra. 

bahwa pada hari ini kita bisa menyelesaikan dua agenda yang menjadi fokus bersama, agar proses penyusunan peraturan ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara” ujar Sesmenko. 

Dalam pembahasannya, pertemuan ini membahas secara mendalam berbagai hal yang berkaitan dengan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti sistem kehadiran, penilaian kinerja, serta pelaksanaan tunjangan dan insentif berbasis kinerja. Diskusi juga berfokus pada proses seleksi JPT, yang mencakup pengujian kompetensi, prosedur mutasi, dan penekanan terhadap pentingnya transparansi melalui pengumuman terbuka serta standarisasi kriteria penilaian. 

Selanjutnya, pada sesi diskusi disepakati beberapa penyesuaian teknis yang akan dilakukan, terutama terkait indikator kinerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja dan mekanisme seleksi JPT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi akan melakukan penyempurnaan substansi rancangan peraturan berdasarkan masukan dari para narasumber dan peserta, serta menyiapkan draf final Permenko dan Kepmenko untuk proses penetapan dan pengundangan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kegiatan pembahasan ini berlangsung dengan lancar, partisipatif, dan produktif. Hasil pembahasan diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, mendorong profesionalisme ASN, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada kinerja di lingkungan Kemenko Infra.