Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
26 Oct 2026

Permen PU 20/2026: Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jakarta – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada tanggal 16 September 2026.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) untuk memberikan pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada seluruh masyarakat.  Adapun tujuan pengaturan ini adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, serta mendorong pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan, berketahanan iklim, dan menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

Sebagaimana Pasal 7 ayat (1), SPALD terdiri atas dua jenis, yaitu:

  1. SPALD Setempat (SPALD-S); dan
  2. SPALD Terpusat (SPALD-T).

SPALD-S merupakan sistem pengelolaan air limbah domestik yang dilakukan di lokasi sumber, dengan komponen meliputi pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja.

Sementara itu, SPALD-T merupakan sistem pengelolaan air limbah domestik yang mengalirkan air limbah dari sumber secara kolektif untuk diolah di instalasi pengolahan terpusat. Komponen SPALD-T meliputi subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Dalam menentukan jenis SPALD yang akan diterapkan, perlu dipertimbangkan sejumlah faktor, antara lain tata ruang wilayah, kepadatan penduduk, kondisi topografi dan tanah, kemampuan pembiayaan, serta risiko iklim.

Selain mengatur jenis dan komponen SPALD, Peraturan Menteri ini juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan, meliputi perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, kelembagaan, kerja sama, pendanaan, perizinan, pembinaan, dan pengawasan.

Tidak hanya mengatur pengelolaan air limbah, peraturan ini juga mengatur pemanfaatan hasil pengolahannya. Hasil pengolahan air limbah domestik dapat berupa cairan dan/atau padatan. Cairan hasil olahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penyiraman toilet, sistem pendingin udara, dan hidran kebakaran. Sementara itu, padatan hasil olahan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk atau kompos untuk tanaman nonpangan serta bahan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tersebut sejalan dengan penerapan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan air limbah domestik.

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sanitasi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan air limbah domestik yang terencana dan berkelanjutan.