Permenko Infra 2/2025: Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut perubahan nomenklatur Kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Pembentukan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi struktur kelembagaan yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan lainnya.
- Klasifikasi informasi publik terdiri dari empat kategori yaitu Informasi wajib diumumkan secara berkala, Informasi wajib diumumkan serta merta, Informasi wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan
- Standar layanan permintaan dan pemberian informasi meliputi beberapa prosedur yaitu Permintaan informasi, Pengajuan keberatan, Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Penyampaian informasi melalui media yang dapat diakses publik
- Penyusunan laporan tahunan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dilakukan setidaknya sekali dalam setahun, dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
- Ketentuan penanganan sengketa informasi publik jika terjadi keberatan atau permintaan yang ditolak
- Waktu pelayanan permintaan informasi permintaan informasi wajib dilayani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan.
Peraturan ini telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 237 dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.