Permenko Infra 6/2026: Bantuan Hukum di Lingkungan Kemenko Infra
Jakarta – Dalam rangka memberikan Bantuan Hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 8 September 2026.
Penetapan Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
- Keadilan;
- Persamaan Kedudukan di dalam hukum;
- Efisiensi;
- Efektivitas; dan
- Akuntabilitas.
Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk ligitasi dan nonligitasi. Bantuan Hukum litigasi meliputi Bantuan Hukum sebelum proses di pengadilan, Bantuan Hukum dalam proses pemeriksaan di pengadilan, dan Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Bantuan Hukum nonlitigasi meliputi pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, dan fasilitasi mediasi.
Pemberian Bantuan Hukum dilakukan berdasarkan permohonan Pemohon Bantuan Hukum dan/atau perintah Menteri Koordinator. Permohonan disampaikan secara tertulis kepada Biro. Jawaban atas permohonan bantuan hukumBiro memberikan jawaban paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menyampaikan secara tertulis yang menyatakan berupa penerimaan atau penolakan permohonan. Dalam hal permohonan diterima. Biro memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat tugas dari Kepala Biro dan/atau surat kuasa khusus dari Menteri Koordinator, sedangkan dalam hal permohonan ditolak, Biro menyampaikan alasan penolakan secara tertulis. Apabila terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan administrasi, pemohon diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk melengkapinya dan Biro memberikan jawaban lanjutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemenuhan syarat diterima
Selain mengatur pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini juga mengatur koordinasi dan kerja sama Bantuan Hukum, pembinaan Bantuan Hukum, jaminan kerahasiaan informasi, serta pendanaan. Pada saat peraturan ini berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.